Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Ri Joko Widodo sedang dalam proses persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Ri Joko Widodo sedang dalam proses persidangan.
Terkait hal tersebut hari ini harusnya akan ada sidang dari Roy Suryo Cs.
Namun hari ini Roy Suryo Dkk kembali tak hadir dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo, melawan Roy Suryo dan kawan-kawannya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pada persidangan hari ini, Selasa (12/8/2025) memanggil kembali para tergugat yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Mangkir dalam Bahasa Indonesia merujuk pada tindakan tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa alasan yang sah atau tanpa pemberitahuan.
Kuasa hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas mengatakan bahwa mayoritas para tergugat memang secara terus terang tak ingin hadir di persidangan.
"Yang Mulia mereka itu hampir setiap hari kami bertemu dengan nama tim pembela ulama dan aktivis. Memang mereka itu sudah terang-terangan ngomong sama kita, tidak mau hadir karena mungkin ini menyebutkan kepentingan nama Pak Jokowi," kata Farhat Abbas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya alamat para tergugat untuk dikirimi surat pemanggilan dari pengadilan sudah benar.
Karena pada tergugat dan turut tergugat tak hadir, Ketua Majelis Hakim Sunoto menunda persidangan.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.
"Majelis akan memanggil kembali tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir," jelas Hakim Sunoto.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu, dan bahwa Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT dan akademisi, terlibat dalam pencetakannya. Tuduhan tersebut memicu gugatan hukum dan kontroversi publik yang melibatkan sejumlah tokoh.
Latar Belakang Tuduhan
- Isu utama: Ijazah Jokowi disebut palsu oleh beberapa aktivis dan tokoh, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lainnya.
- Tuduhan terhadap Paiman: Disebut sebagai pencetak ijazah palsu di percetakan miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
- Dokumen intelijen: Disebutkan oleh Kolonel (Purn) Sri Rahardja Chandra bahwa seorang berinisial “P” terlibat dalam pencetakan ijazah palsu, yang diduga merujuk pada Paiman
Langkah Hukum oleh Paiman Raharjo
- Gugatan perdata: Paiman menggugat Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lima lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Turut tergugat: Presiden Jokowi, Rektor UGM, dan Kabareskrim Mabes Polri.
- Tujuan gugatan: Menuntut penghentian penyebaran tuduhan palsu dan pemulihan nama baik.
- Klaim restu Jokowi: Paiman mengaku telah bertemu Jokowi dan mendapat izin untuk menempuh jalur hukum demi menjaga reputasi.
Profil Roy Suryo
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang dikenal sebagai Roy Suryo merupakan pria kelahiran 18 Juli 1968 di Yogyakarta.
Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ilmu Komunikasi pada 1991-2001.
Roy pernah mengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia pada 1994-2004. Tak hanya itu, ia juga sempat tercatat sebagai pengajar tamu di Program D3 Komunikasi UGM.
Selain mengajar, pria berusia 56 tahun ini sering kali menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia pun sering dilabeli sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Di dunia politik, Roy mulai dikenal sejak ia bergabung dengan Partai Demokrat. Pada 2009, ia maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Yogyakarta.
Saat itu, Roy Suryo berhasil lolos ke Senayan. Kemudian pada awal 2013, Roy ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Roy menggantikan Andi Malarangeng yang saat itu terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alumni UGM ini menjabat sebagai menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014. Setelah itu, Roy mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan.
Kariernya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat turut moncer dengan terpilihnya sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy.
Pada 2018, Roy terjerat skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Roy diduga masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum dikembalikan.
Skandal itu membuat dirinya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019.
Kemudian pada 2020, Roy Suryo memutuskan mundur dari Partai Demokrat dengan alasan ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika.
Pernah melanggar UU ITE
Usai keluar dari dunia politik, karier Roy Suryo sebagai pakar telematika makin naik. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi dan menjadi saksi ahli di pengadilan.
Meski demikian, Roy tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi. Saat itu, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh seorang penganut Buddha, Herna Sutana Kurniawan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh Hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022).
Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Martin, dikutip dari Kompas.com (29/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tambahnya.
(Sumber Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.