Kasus Ijazah Palsu
Widdy tak Akan Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Salihi
Proses hukum dugaan ijazah palsu harus tetap berjalan
Penulis: | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Widdy Mokoginta, pelapor dugaan pemalsuan ijazah Salihi Mokodongan, meminta persoalan tersebut ditempatkan dalam ranah hukum dan bukan politik. Dia mendorong agar proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Bagi saya, silakan Pa Bupati (Salihi Mokodongan) memimpin Bolmong lima tahun ke depan. Namun, proses hukum (dugaan ijazah palsu) harus tetap berjalan," ujar Widdy pada konferensi pers bersama Ketua LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FPPB) Ronni Mokoginta, Senin (27/2/2012).
Dia menegaskan tidak akan mencabut gugatanya dan meminta agar proses hukum tersebut terus dikawal hingga tuntas. Dia menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun masyarakat juga harus melakukan kontrol.
Senada, Ronni Mokoginta yang mengaku menjadi satu di antara saksi pada kasus tersebut mengatakan, proses hukum tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat Bolmong. Dan, dia mengharapkan tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) pada kasus tersebut.
Dia bahkan mengatakan akan menolak tawaran-tawaran untuk penuntasan kasus tersebut. "Biarkan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum," kata dia.
Saat itu, Ronni pun membawa dokumen-dokumen yang telah ia berikan kepada penyidik Polda Sulut. Dokumen-dokumen tersebut berisi keterangan ijazah hilang, surat keterangan ralat tanggal lahir Salihi Mokodongan, hingga surat tanda lulus masuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang menurutnya penuh kejanggalan.
"Bagi saya ijazah SD, SMP, SMA atau pun hasil ikut paket A, B, dan C itu sama mulianya bila didapatkan dengan cara yang benar," kata Widdy. (suk)