Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan

Seorang perwira diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky.

Tayang:
Kolase Tribun Manado/Istimewa
TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky dan Keluarga saat Jenasah Korban tiba di rumah duka. Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan 

Kemudian Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.

Wahyu menegaskan, penentuan pasal bagi tiap tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan tuntas, sehingga penerapannya tepat sasaran dan sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

Berikut identias mereka yang dikutip dari Tribunnews.com:

Pemukulan Menggunakan Selang:

  • Letda Inf Thariq Singajuru
  • Sertu Rivaldo Kase
  • Sertu Andre Manoklory
  • Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  • Serda Mario Gomang
  • Pratu Vian Ili
  • Pratu Rivaldi
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Piter
  • Pratu Jamal
  • Pratu Ariyanto
  • Pratu Emanuel
  • Pratu Abner Yetersen
  • Pratu Petrus Nong Brian Semi
  • Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  • Pratu Firdaus

Pemukulan Menggunakan Tangan:

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved