Kasus Prada Lucky
Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan
Seorang perwira diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky.
Kemudian Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (pidana militer) yang mengatur tindak kekerasan dan kelalaian atasan dalam dinas militer.
Wahyu menegaskan, penentuan pasal bagi tiap tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan tuntas, sehingga penerapannya tepat sasaran dan sesuai porsi tanggung jawab masing-masing.
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
Berikut identias mereka yang dikutip dari Tribunnews.com:
Pemukulan Menggunakan Selang:
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan Menggunakan Tangan:
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Prada Lucky
Perwira
TNI
Aksi Kerasan
Nusa Tenggara Timur
NTT
tewas
Lucky Namo
Letda Inf Thariq Singajuru
Lucky Chepril Saputra Namo
| Terungkap di Sidang, Saksi Kunci Sebut Prada Lucky Teriak Minta Ampun Saat Dicambuk Pakai Selang |
|
|---|
| Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Usia Hanya Selisih Dua Tahun |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Komandan Peleton Diduga Biarkan Prada Lucky Disiksa, Sampai Ikut Menganiaya |
|
|---|
| Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI, Imbas Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-20-Anggota-TNI-yang-Siksa-Prada-Lucky-Perwira-Sengaja-Membiarkan-dan-Terlibat-Aksi-Kerasan.jpg)