Kasus Prada Lucky
Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan
Seorang perwira diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Penyelidikan yang awalnya hanya menyasar prajurit kini melebar hingga melibatkan jajaran perwira TNI.
Seorang perwira diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky.
Temuan ini membuka babak baru penyidikan, memperkuat dugaan adanya kelalaian sekaligus pembiaran di tubuh kesatuan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan 20 Senior TNI Cambuk dan Injak Prada Lucky Namo, Ternyata Semua karena Ini
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya indikasi keterlibatan perwira tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, sang perwira terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang memuat sanksi berat bagi atasan yang membiarkan atau memerintahkan terjadinya pelanggaran.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujar Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Prada Lucky
Perwira
TNI
Aksi Kerasan
Nusa Tenggara Timur
NTT
tewas
Lucky Namo
Letda Inf Thariq Singajuru
Lucky Chepril Saputra Namo
Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Usia Hanya Selisih Dua Tahun |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Komandan Peleton Diduga Biarkan Prada Lucky Disiksa, Sampai Ikut Menganiaya |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI, Imbas Kasus Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kekejaman Para Senior Terhadap Prada Lucky Hingga Meninggal, Dipukul Meski Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.