Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada yang Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker

Produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga senyawa yang berpotensi memicu kanker.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ilustrasi/Dokumentasi Pribadi
KOSMETIK BERBAHAYA - Ilustrasi Kosmetik. Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada yang Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menemukan 11 kosmetik berbahaya pada triwulan I 2026 yang mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa pemicu kanker.
  • Sejumlah merek yang cukup dikenal ikut terdampak, seperti Madame Gie dan Selsun, serta beberapa produk tanpa izin edar resmi BPOM.
  • BPOM langsung mencabut izin edar, menghentikan produksi/distribusi, dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih kosmetik yang aman dan legal.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hati-hati sebelum memakai produk kecantikan favorit Anda.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 11 kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia pada triwulan I 2026.

Produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga senyawa yang berpotensi memicu kanker.

Sejumlah merek yang cukup dikenal publik, seperti Madame Gie dan Selsun, turut masuk dalam daftar produk yang ditarik dari peredaran.

Peringatan Dini BMKG Sejumlah Wilayah Sulut Alami Hujan Lebat hingga Pukul 16.31 WITA, Ini Daftarnya

Temuan ini berasal dari pengawasan BPOM pada triwulan pertama 2026 yang mengungkap pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.

Dari hasil uji laboratorium, seluruh produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Total terdapat 11 produk bermasalah, terdiri dari empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar (TIE).

Melansir Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (7/5/2026).

Taruna mengungkapkan, dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

11 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved