Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM

Daftar 14 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar Oleh BPOM, Lantaran Beri Informasi Sesatkan Konsumen

Klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
BPOM: Ilustrasi Kosmetik. BPOM Cabut izin 14 produk kosmetik yang dianggap menyesatkan konsumen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik.

pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’.

Total keseluruhan ada 14 produk, namun ada yang izin edarnya sudah tak berlaku.

Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Produk kosmetik tersebut dianggap merugikan konsumen.

Lantaran informasi yang disampaikan menyesatkan konsumen atau pemakai produk.

Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

Produk tak boleh menjanjikan sesuatu kepada konsumen yang belum terbukti kebenarannya.

BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik.

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ini adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya.

Tujuan utama BPOM adalah melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved