Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM

BPOM RI Larang Penjualan Suplemen Blackmores Super Magnesium di Indonesia, Ini Alasannya

Suplemen yang dimaksud bermerek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 yang berasal dari Australia.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Dok. Meta AI
BPOM- Ilustrasi BPOM. Mereka melarang penjualan suplemen Blackmores Super Magnesium+di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih banyak bahan berbahaya yang tercampur di produk makanan dan minuman.

Termasuk banyak produk dari luar negeri. Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat.

Badan POM RI baru saja melarang peredaran suplemen kesehatan dari Australia.

Baca juga: Inilah 15 Produk Obat Bahan Alam yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Bahkan sampai memerintahkan marketplace untuk menurunkan (takedown) tautan atau link penjualan suplemen kesehatan tersebut.

Suplemen yang dimaksud bermerek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 yang berasal dari Australia.

Ternyata produk tersebut digugat oleh warga Australia.

Bahkan BPOM sudah berkoordinasi dengan pemerintah Australia.

Hal ini merespons pemberitaan terkait dugaan efek samping serius dari konsumsi produk suplemen tersebut yang terjadi di negeri kangguru itu.

Pada keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, dari hasil penelusuran data registrasi dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.

BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Namun dalam penelusuran di marketplace di tanah air, ditemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM dikutip Selasa (22/7/2025).

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo.

Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved