Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM

BPOM Manado Temukan Pangan Olahan Kedaluwarsa dan Rusak

Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudana SFarm Apt MM menjelaskan, pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Sulawesi Utara. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
BPOM Manado menemukan ratusan kemasan pangan olahan kedaluwarsa dan rusak saat melakukan pengawasan jelang Natal 2023 hingga Tahun Baru 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar di Manado melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan dalam rangka Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Pengawasan itu dilakukan menjelang Natal 2023 hingga Tahun Baru 2024.

Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudana SFarm Apt MM menjelaskan, pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Sulawesi Utara

"Sampai ke daerah perbatasan, kepulauan," ujar Agus kepada Tribunmanado.co.id,  Selasa (02/01/2024). 

Katanya, target pengawasan ialah gudang distributor, ritel modern dan toko – toko tradisional.  

Dijelaskan nyaman, intensifikasi pengawasan ini difokuskan pada pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

"Yaitu pangan tanpa izin edar (TIE), ilegal, rusak dan kedaluwarsa," jelas Agus. 

Dalam pengawasan, BPOM menemukan masih ada toko – toko yang menjual pangan rusak dan kedaluwarsa. 

Untuk pangan rusak, ditemukan pada produk-produk olahan pangan kemasan kaleng seperti susu dan krimer kental manis. 

Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 28 item (875 pieces) dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 5,5 juta.  

Sedangkan pangan olahan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di sarana ritel tradisional pada wilayah Bolaang Mongondow Selatan.

Kata Agus, hal ini mungkin disebabkan oleh faktor panjangnya rantai distribusi pangan mulai dari distributor sampai ke toko-toko di area tersebut. 

"Hal ini menyebabkan tingginya potensi pangan menjadi kedaluwarsa karena perjalanan yang membutuhkan waktu yang cukup lama," jelasnya. 

Menindaklanjuti temuan produk pangan olahan TMK ini, BBPOM Manado mengedepankan upaya pembinaan dan memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier.

Selain itu meminta kesediaan memusnahkan produk  kedaluwarsa tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved