Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM

Daftar 14 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar Oleh BPOM, Lantaran Beri Informasi Sesatkan Konsumen

Klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, dimana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
BPOM: Ilustrasi Kosmetik. BPOM Cabut izin 14 produk kosmetik yang dianggap menyesatkan konsumen. 

Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik. 

Temuan di Platform Daring

Sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat memiliki kewenangan memberikan izin edar bagi produk yang telah lolos uji.

Tak hanya beri izin, BPOM juga berhak mencabut izin edar jika tak sesuai dengan standar mutu kesehatan.
sebagaimana tugasnya enyusun dan menetapkan standar dan regulasi terkait obat dan makanan.

Termasuk pada produk kosmetik,BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim tersebut di paltform daring. 

BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk serta menginstruksikan menarik dan memusnahkan produk hingga menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Ini daftar produk yang dirilis BPOM :

1.       VERBA Breast G NA18240107493 Nomor izin edar telah dicabut

2.       VERBA Xtrass NA18240112864 Nomor izin edar telah dicabut

3.       SKINLYFE Albus Breast Oil NA18240106707 Nomor izin edar telah dicabut

4.       QIUSKIN QUIN’S Breast Serum NA18230111735 Nomor izin edar telah dicabut

5.       VIOLLA Breast Gel Serum NA18210100062 Nomor izin edar sudah tidak berlaku

6.       PHERINI Breast Care Serum NA18250101209 Nomor izin edar telah dicabut

7.       NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum NA18240111194 Nomor izin edar telah dicabut

8.       PRISA Bust Fit Secret Serum NA18220101320 Nomor izin edar telah dicabut

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved