Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Atlet Tinju Juara Porprov Ini Termasuk Tersangka Pertama Penganiayaan Prada Lucky

Kasus kematian Prada Lucky terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

|
Editor: Rizali Posumah
HO/Facebook Aprianto
TERSANGKA - Pratu Aprianto Rede Radja seorang atlet tinju peraih medali Porprov yang namanya jadi salah satu tersangka gelombang pertama kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Awalnya, penyidik hanya menetapkan empat tersangka.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menetapkan tambahan 16 orang, sehingga total menjadi 20 prajurit.

"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu.

Menurutnya, para tersangka berasal dari dua kelompok: satu kelompok menggunakan selang untuk memukul, sementara kelompok lain menggunakan tangan kosong.

"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama... semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," jelasnya.

Penyidik menyiapkan lima pasal untuk menjerat para tersangka:

 Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Pasal 131 KUHPM tentang pemukulan rekan atau bawahan dalam dinas

Pasal 132 KUHPM untuk atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan terjadinya penganiayaan.

"Pasal 132 yaitu militer senior atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada personel militer lainnya itu juga dikenakan sanksi," kata Wahyu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Manado Darurat Tarkam dan Sajam, Amir Liputo: Perlu Dialog Libatkan Toma Toga, Aparat dan Masyarakat

SUMBER: TRIBUN SUMSEL

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved