Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Atlet Tinju Juara Porprov Ini Termasuk Tersangka Pertama Penganiayaan Prada Lucky

Kasus kematian Prada Lucky terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

|
Editor: Rizali Posumah
HO/Facebook Aprianto
TERSANGKA - Pratu Aprianto Rede Radja seorang atlet tinju peraih medali Porprov yang namanya jadi salah satu tersangka gelombang pertama kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang atlet tinju peraih medali Porprov Pratu (Prajurit Satu) Aprianto Rede Radja dicatat sebagai 'gerombolan' pertama yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Prada (Prajurit Dua) Lucky Chepril Saputra Namo

Kasus kematian Prada Lucky terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diduga disiksa oleh para seniornya hingga meninggal dunia.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto membenarkan, total ada 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu perwira.

TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky Namo (Kiri) dan para seniornya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kanan).
TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky Namo (Kiri) dan para seniornya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kanan). ((Kolase Tribunmanado.co.id/Pos Kupang/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Sosok Aprianto Rede Radja, Atlet Tinju

Pratu Aprianto Rede Radja, lulusan SMAKN 3 Maumere, tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelum pindah ke Yonif 834/WM pada Juni 2025, ia bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka (Yon Zipur 18/YKR).

Melalui media sosialnya, Aprianto sempat menuliskan pesan perpisahan kepada rekan-rekannya di Mataram:

"Terima kasih banyak untuk kompi Zipur B Mataram YKR atas kedinasan kami selama disana kami mohon maaf sebesar besarnya bila kami ada kesalahan. Sampai jumpa di lain waktu."

Selain sebagai prajurit, Aprianto juga dikenal sebagai atlet tinju. Ia pernah membela Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sikka dan Pertina Kota Mataram, serta mengunggah foto saat meraih medali di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Nama Aprianto masuk dalam empat prajurit pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, bersama Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, dan Pratu Emiliano De Araojo.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM, keempatnya diduga memukul Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Lucky meninggal dunia usai menerima rangkaian kekerasan fisik dari para seniornya.

20 Tersangka dan Dua Kelompok Pelaku

TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky dan Keluarga saat Jenasah Korban tiba di rumah duka. Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan
TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky dan Keluarga saat Jenasah Korban tiba di rumah duka. Daftar 20 Anggota TNI yang Siksa Prada Lucky, Perwira Sengaja Membiarkan dan Terlibat Aksi Kerasan (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Awalnya, penyidik hanya menetapkan empat tersangka.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menetapkan tambahan 16 orang, sehingga total menjadi 20 prajurit.

"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu.

Menurutnya, para tersangka berasal dari dua kelompok: satu kelompok menggunakan selang untuk memukul, sementara kelompok lain menggunakan tangan kosong.

"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama... semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," jelasnya.

Penyidik menyiapkan lima pasal untuk menjerat para tersangka:

 Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Pasal 131 KUHPM tentang pemukulan rekan atau bawahan dalam dinas

Pasal 132 KUHPM untuk atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan terjadinya penganiayaan.

"Pasal 132 yaitu militer senior atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada personel militer lainnya itu juga dikenakan sanksi," kata Wahyu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Manado Darurat Tarkam dan Sajam, Amir Liputo: Perlu Dialog Libatkan Toma Toga, Aparat dan Masyarakat

SUMBER: TRIBUN SUMSEL

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved