Royalti Lagu
Jawaban Istana Negara Soal Polemik Rumah Makan atau Kafe Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu
Prasetyo mengatakan, pemangku kebijakan terkait akan diajak duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
Diketahui, aturan royalti musik untuk penggunaan komersial, seperti di kafe dan restoran, terus menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Isu kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang usaha ini pun membuat pengusaha memilih mencari alternatif agar terhindar dari potensi sanksi.
Salah satu caranya adalah dengan mengganti lagu-lagu lokal dengan musik instrumental atau lagu berbahasa asing.
Meski begitu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, sebelumnya menegaskan bahwa semua jenis musik baik lokal maupun internasional tetap dikenakan royalti.
Bahkan suara-suara alam yang direkam, seperti kicauan burung atau gemericik air, tetap termasuk dalam perlindungan hak cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Dharma juga menjelaskan, LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional.
Royalti dari pemutaran lagu-lagu luar negeri pun disalurkan melalui jalur resmi.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.