Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Panik, Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurusnya

Pemerintah, melalui kantor pertanahan, menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti bagi pemilik yang kehilangan dokumen tersebut.

Istimewa/HO
MENGURUS - Ilustrasi Sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Panik, Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurusnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kehilangan sertifikat tanah sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik lahan.

Namun, masyarakat tak perlu panik bila mengalami hal ini entah karena lupa menyimpan, pindah rumah, terkena bencana, atau sebab lainnya.

Pemerintah, melalui kantor pertanahan, menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti bagi pemilik yang kehilangan dokumen tersebut.

Baca juga: Pengakuan Prada Lucky Namo Prajurit TNI Sebelum Tewas, Tubuh Penuh Luka Diduga Dianiaya Seniornya

Sebagai dokumen penting, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sertifikat inilah yang memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk kebutuhan jual-beli, warisan, pinjaman bank, hingga investasi jangka panjang.

Oleh karena itu, menjaga dan menyimpannya dengan baik adalah sebuah keharusan.

Namun jika terlanjur hilang, tak perlu cemas.

Anda tetap bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Syarat mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan dari polisi sebelum mengurus penerbitan sertifikat tanah baru di kantor pertanahan.

“Terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Jumat (3/1/2025).

Selain surat keterangan hilang, pemilik sertifikat tanah juga perlu menyiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta surat kuasa apabila dikuasakan yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor pertanahan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah tinggal mendatangi kantor tanah setempat untuk mengurus penerbitan dokumen baru.

Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  • Datang ke kantor pertanahan setempat pada hari dan jam kerja
  • Serahkan dokumen kepada petugas loket
  • Pastikan fotokopi sudah lengkap dengan materai yang sudah ditandatangani
  • Tunggu sampai mendapat pengumuman dari kantor pertanahan bila sertifikat pengganti sudah jadi
  • Lakukan pembayaran atas penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Durasi mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Mengutip laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, durasi penerbitan sertifikat tanah hilang memakan waktu selama 40 hari kerja.

Sertifikat baru yang diterbitkan kantor pertanahan setempat akan memuat data yang sama dengan buku tanah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved