Royalti Lagu
Pelaku Usaha Perhotelan dan Event Organizer di Manado Keberatan PP Royalti Lagu
PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku usaha perhotelan dan pelaksana event di Manado keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada akhir Maret 2021.
PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Director of Sales Aryaduta Hotel Manado, Olke Sumayow mengatakan, pihaknya belum tahu terkait kewajiban mem.
"Kami juga baru tahu ini. Mungkin perlu disosialisasikan," ujar Olke kepada Tribun Manado, Jumat (09/04/2021).
Sebagai pelaku usaha pihaknya keberatan jika kewajiban membayar royalti lagu diberlakukan saat ini.
"Jika putar lagu harus bayar juga pasti akan menambah biaya operasional," jelas Olke.
Katanya, saat ini hotel tengah berupaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
"Kondisi pariwisata belum normal. Okupansi rata-rata masih di bawah. Kegiatan MICE masih sepi," ujarnya.
Olke bilang, selama ini hotel memutar lagu bebas tidak berbayar.
"Itu diatur IT, tema lagu disesuaikan dengan suasana," ujarnya.
Olke menyatakan, pihaknya berharap aturan tersebut dipertimbangkan lagi untuk diterapkan.
Hal senada diutarakan Recky Lempoy, pengusaha pelaksana event (EO).
Katanya, kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar memberatkan pengusaha EO atau penyelenggara event.
"Ini menambah beban kami karena saat ini pandemi sulit mendapat order. Sulit event tapi harus bayar royalti lagi. Gimana kami bisa makan?" ujar Owner Gacho EO ini.
Ia berharap kebijakan itu dipertimbangkan.