Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Judi Online

5 Pelaku Ditangkap Usai Akali Sistem hingga Rugikan Bandar Judol, Polda DIY Bantah Lindungi Bandar

Lima orang pelaku ditangkap karena diduga mengakali sistem permainan hingga menyebabkan kerugian bagi bandar judi.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
JUDI ONLINE - Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025). Persepsi bahwa polisi melindungi bandar judi muncul usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat bandar judi merugi. 5 Pelaku Ditangkap Usai Akali Sistem hingga Rugikan Bandar Judol, Polda DIY Bantah Lindungi Bandar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik judi online yang tak biasa. 

Lima orang pelaku ditangkap karena diduga mengakali sistem permainan hingga menyebabkan kerugian bagi bandar judi.

Menanggapi berbagai spekulasi di masyarakat, Polda DIY membantah keras anggapan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan bandar.

Baca juga: Ribuan Ikan Mujair Warga Tumpaan Baru Minsel Mati Mendadak, Diduga Ada yang Sengaja Buang Limbah

Justru sebaliknya, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga atas aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di wilayah mereka.

Menurut Slamet, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak seluruh mata rantai perjudian daring, termasuk modus-modus baru yang mencoba mengecoh sistem.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet dilansir dari Tribun Jogja, Kamis (7/8/2025).

Alasan 5 Pemain yang Rugikan Bandar Ditangkap

Slamet menegaskan, penangkapan terhadap 5 orang yang bermain dan mengakali sistem judi online merupakan langkah hukum yang sah.

Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet.

Manfaatkan Promo Akun Baru

Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku empat operator dan satu koordinator berinisial RDS memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.

Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.

Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya menjadi korban dari platform.

Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved