Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi

‎Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar/Google Street View
DUGAAN KORUPSI - Kolase foto kantor Sinode GMIM dan Polda Sulawesi Utara menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025). Dana senilai 3,4 M yang disita Polda Sulut dari rekening Sinode GMIM akan dikembalikan ke negara jika terbukti korupsi. 

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved