Kasus Dana Hibah GMIM
Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi
Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar/Google Street View
DUGAAN KORUPSI - Kolase foto kantor Sinode GMIM dan Polda Sulawesi Utara menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025). Dana senilai 3,4 M yang disita Polda Sulut dari rekening Sinode GMIM akan dikembalikan ke negara jika terbukti korupsi.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dana Hibah GMIM P21, Kuasa Hukum Hein Arina Janjikan Beri Keterangan Usai Pelimpahan |
![]() |
---|
Polda Sulut Bongkar Alasan Dana GMIM Rp 3,4 M Disita, Ternyata Ada Anggaran yang Tak Keluar |
![]() |
---|
Aset-Aset Milik Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Telah Disita Polda Sulut |
![]() |
---|
Breaking News: Berkas Korupsi Dana Hibah GMIM Lengkap, Polda Sulut Terima Surat dari Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.