Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi

‎Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar/Google Street View
DUGAAN KORUPSI - Kolase foto kantor Sinode GMIM dan Polda Sulawesi Utara menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025). Dana senilai 3,4 M yang disita Polda Sulut dari rekening Sinode GMIM akan dikembalikan ke negara jika terbukti korupsi. 

Dalam pengelolaan dana hibah tahap pertama tahun 2022, ditemukan pula bahwa dana beasiswa senilai lebih dari Rp 3 miliar yang dikirim ke Fakultas Teologi UKIT kemudian dikembalikan ke rekening GMIM yang kini telah diblokir. 

‎"Dana inilah yang kemudian diduga kuat merupakan bagian dari hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar penyitaan," jelasnya.

Sudah Koordinasi dengan BPMS

‎Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah dari pemerintah.

“Sebelum pemblokiran, kami sudah berkoordinasi dengan BPMS GMIM,” jelasnya.

‎Lanjutnya, saat dilakukan pemblokiran, dana sebesar Rp3,4 miliar berada dalam rekening tersebut dan kemudian dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

‎Pihak GMIM sendiri dikabarkan telah memindahkan dana operasional seperti sentralisasi dan lainnya ke rekening terpisah agar kegiatan organisasi tidak terganggu.

Aset Tersangka Disita

Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebutkan bahwa penyidik Tipidkor Polda Sulut telah melakukan upaya penyelamatan terhadap kerugian yang ditimbulkan dengan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka hingga uang sejumlah Rp.3.8 Miliar.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset berupa tanah milik para tersangka sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Polda Sulut juga menyampaikan terkait berkas perkara dugaan koruspi dana hibah GMIM yang saat ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Iya benar berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Kombes Alamsyah.

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved