Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengumumkan baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PRESCON - Polda Sulawesi Utara menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025). 

Kasus ini berawal saat pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar.

Apa yang dilakukan itu, disinyalir adalah tindakan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Harga Daging Babi Masih Dikeluhkan Warga Sulut, Akademisi: Pemerintah Harus Intervensi

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved