Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Politisi yang Pernah Dapat Amnesti dari Presiden, Budiman Sudjatmiko hingga Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Berikut daftar politisi yang pernah mendapat amnesti dari Presiden. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar politisi di Indonesia yang pernah mendapatkan amnesti.

Kabar pemberian amnesti kini tengah jadi sorotan publik.

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keputusan Prabowo tersebut pun telah disetujui oleh DPR RI Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Berdasarkan Undang-Undang Darurat (UU Drt) RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang yang dimaksud di atas dihapuskan.

Lalu siapa saja politikus yang pernah dapat amnesti?

4 Politisi yang Pernah Diberi Amnesti

1.  Sri Bintang Pamungkas
 
Sri Bintang Pamungkas adalah pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, pada 25 Juni 1945.

Ia dikenal sebagai tokoh pergerakan, reformis, politikus, aktivis, dan orator hebat di masa penggulingan Presiden RI ke-2 Soeharto.

Pada rezim Soeharto, Sri Bintang Pamungkas pernah ditahan dengan tuduhan makar atau perbuatan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Saat masih menjadi anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1993, Sri Bintang Pamungkas memang sudah bersikap kritis kepada Soeharto.

Sri Bintang Pamungkas lantas dipecat dari anggota DPR RI yang selanjutnya PPP juga memecatnya pada 27 Februari 1995.

Kemudian, Sri Bintang Pamungkas dianggap subversif (memprovokasi) dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.

Partai tersebut didirikan oleh Sri Bintang Pamungkas sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved