Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Blokir Rekening

Daftar 3 Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
REKENING- Ilustrasi buku rekening bank. PPATK akan memblokir rekening bank yang nganggur tiga bulan. 

Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.

Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:

  1. Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
  2. Rekening giro
  3. Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).

Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.

Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?

Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.

Hal tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan atau menghubungi PPATK guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.

Pemberitahuan juga ditujukan kepada ahli waris atau pun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

PPATK juga menjelaskan prosedur reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara:

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Nasabah diwajibkan mengisi formulir pengajuan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
  2. Setelah itu, nasabah tinggal menunggu proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK
  3. Proses tersebut berlangsung selama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini tergantung pada kelengkapan serta kesesuaian data dan hasil penelaahan. Total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja
  4. Nasabah dapat memeriksa secara mandiri untuk mengetahui apakah rekeningnya telah dibuka atau diaktifkan kembali, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, maupun dengan menanyakan langsung ke bank.
  5. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait rekening bank diblokir PPATK bisa mengunjungi akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved