PPATK Blokir Rekening
Daftar 3 Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang ramai dibicarakan soal rekening nganggur selama tiga bulan akan diblokir.
Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
namun ternyata rekening yang diblokir tersebut bisa diaktifkan kembali.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Rekening Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan
Ternyata tak semua tabungan akan diblokir jika tiga bulan nagnggur.
Namun ada 3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.
Pemblokiran ternyata sudah dilakukan dan masih akan berlangsung terus.
Meski banyak yang menentang dan mengeluhkan aturan tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.
Setidaknya ada 3 jenis rekening yang akan diblokir PPATK jika menganggur selama 3 bulan.
Langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan sejumlah rekening dormant disalahgunakan untuk praktik jual-beli rekening hingga aktivitas pencucian uang, penipuan, serta perdagangan narkotika.
PPATK juga menemukan beberapa rekening dormant yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).
Lalu, rekening bank apa saja yang diblokir PPATK? Simak daftarnya berikut ini.
Rekening bank apa saja yang diblokir PPATK?
PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Bank biasanya menetapkan rekening dalam status dormant jika tidak aktif dalam waktu 3-12 bulan.
Ada beberapa rekening yang bisa ditetapkan dalam status dormant, yakni:
- Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening Rupiah atau valuta asing (valas).
Di luar jenis rekening yang sudah disebutkan, PPATK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening baru.
Apakah rekening yang terblokir bisa diaktifkan kembali?
Merujuk laman resmi PPATK, Minggu (18/5/2025), nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Uang dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait.
Hal tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan atau menghubungi PPATK guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant.
Pemberitahuan juga ditujukan kepada ahli waris atau pun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
PPATK juga menjelaskan prosedur reaktivasi rekening dormant yang diblokir sementara:
Berikut langkah-langkahnya:
- Nasabah diwajibkan mengisi formulir pengajuan keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem
- Setelah itu, nasabah tinggal menunggu proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK
- Proses tersebut berlangsung selama lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Hal ini tergantung pada kelengkapan serta kesesuaian data dan hasil penelaahan. Total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja
- Nasabah dapat memeriksa secara mandiri untuk mengetahui apakah rekeningnya telah dibuka atau diaktifkan kembali, baik melalui mesin ATM, layanan mobile banking, maupun dengan menanyakan langsung ke bank.
- Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait rekening bank diblokir PPATK bisa mengunjungi akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PPATK Jamin Uang di Rekening yang Diblokir Tidak Hilang, Begini Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sosok Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Sedang Disorot Soal Blokir Rekening, Ada Harta Ratusan Miliar |
![]() |
---|
31 Juta Rekening Diblokir PPATK, Berikut Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.