ASN
Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda
Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.
Jenis Cuti ASN untuk PNS
1. Cuti Tahunan
Diberikan setelah 1 tahun kerja
Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Besar
Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
Maksimal 3 bulan
Jika sudah mengambil cuti besar, maka tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.
3. Cuti Sakit
Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)
4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
Maksimal 3 bulan
5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
Maksimal I bulan
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
Harus disetujui oleh PPK
Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
7. Cuti Bersama
Mengacu pada Keputusan Presiden.
Tidak memotong cuti tahunan.
Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
1. Cuti Tahunan
Diberikan setelah 1 tahun kerja
Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Sakit
1-14 hari: surat dokter
14 hari: surat dokter pemerintah
PPPK yang mengalami gugur kandungan: berhak cuti sakit Maksimal 1,5 bulan
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja: berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai
3. Cuti Melahirkan (untuk PPPK Wanita)
Untuk anak ke-1 s.d. ke-3
Maksimal 3 bulan
4. Cuti Bersama
Mengacu pada Keputusan Presiden
Tidak memotong cuti tahunan
Jika tak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama |
![]() |
---|
Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
![]() |
---|
Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Wanita Miliki Lebih dari Satu Suami, Bagaimana Aturannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.