Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos 2025

Apa Itu Program PENA? Bantuan untuk Warga yang Tak Lagi Terima PKH dan BPNT, Ini Syaratnya

Program PENA merupakan kelanjutan dari bantuan sosial bagi mereka yang telah "graduasi" dari PKH maupun BPNT

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
BANSOS - Ilustrasi Bansos. Ada program Pena untuk warga yang sudah tidak menerima bantuan PKH dan BPNT 

-Sudah tidak menerima PKH/BPNT (lulus graduasi).
-Telah memiliki usaha kecil atau rencana usaha yang matang.
-Bersedia ikut pelatihan dan pendampingan kewirausahaan.
-Lulus proses verifikasi dari pendamping PKH atau Dinas Sosial.
-Program ini tidak otomatis diberikan, melainkan melalui proses seleksi.
 
Cara Mendaftar Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos

Jika Anda adalah KPM yang telah graduasi dan ingin mendapatkan bantuan usaha, berikut langkah-langkahnya:

-Hubungi pendamping PKH atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
-Nyatakan minat mengikuti Program PENA.
-Lakukan verifikasi data dan survei terkait usaha.
-Jika disetujui, Anda akan menerima bantuan dana hingga Rp6 juta.
-Anda juga akan dibimbing dalam mengelola usaha dan strategi pemasarannya.
 
Bantuan PKH dan BPNT Bisa Dihentikan Jika Sudah Tidak Layak

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data penerima bansos. Jika seorang KPM tidak lagi memenuhi syarat misalnya anak tidak sekolah, penghasilan meningkat, atau sudah tidak masuk kategori miskin maka bantuannya akan dihentikan agar dialihkan ke masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Update Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 & 3 Tahun 2025

Penyaluran bantuan tahap 2 (periode Juli–September 2025) masih berlangsung. Namun, beberapa daerah mengalami keterlambatan pencairan.

Apabila bantuan tahap 2 tidak diambil, maka pencairan tahap 3 berisiko tertunda.

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mengecek dan mencairkan bantuannya.

Program PENA 2025 memberikan peluang bagi keluarga yang telah lulus dari PKH dan BPNT untuk terus berkembang secara ekonomi dengan bantuan modal hingga Rp6 juta.

Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial di wilayah Anda.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved