Bansos 2025
Apa Itu Program PENA? Bantuan untuk Warga yang Tak Lagi Terima PKH dan BPNT, Ini Syaratnya
Program PENA merupakan kelanjutan dari bantuan sosial bagi mereka yang telah "graduasi" dari PKH maupun BPNT
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesejahteraan masyarakat terus menjadi perhatian dari pemerintah.
Beberapa bantuan sosial sudah lama diberikan pemerintah.
Kini ada lagi bantuan untuk warga yang sudah tidak menerima PKH dan BPNT.
Namun sedang merintis usaha.
Bantuan diberikan berupa modal usaha untuk pengembangan usaha.
Cara mendaftarkan diri pun cukup mudah dilakukan.
Jika seorang KPM tidak lagi memenuhi syarat, misalnya anak tidak sekolah, penghasilan meningkat, atau sudah tidak masuk kategori miskin, maka bantuannya akan dihentikan agar dialihkan ke masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Untuk diketahui, dalam rangka mengentaskan kemiskinan, pemerintah memberikan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lulus dari program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
Bantuan ini disalurkan melalui Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga yang mulai mandiri secara ekonomi agar bisa mengembangkan usahanya lebih lanjut.
Apa Itu Program PENA?
Program PENA merupakan kelanjutan dari bantuan sosial bagi mereka yang telah "graduasi" dari PKH maupun BPNT.
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan dana Rp5 juta hingga Rp6 juta, tetapi juga menyediakan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan.
Dengan begitu, keluarga yang sudah tak lagi menerima bansos tetap memperoleh dukungan untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri.
Syarat Mengikuti Program PENA 2025
Untuk bisa mendaftar program ini, berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
-Sudah tidak menerima PKH/BPNT (lulus graduasi).
-Telah memiliki usaha kecil atau rencana usaha yang matang.
-Bersedia ikut pelatihan dan pendampingan kewirausahaan.
-Lulus proses verifikasi dari pendamping PKH atau Dinas Sosial.
-Program ini tidak otomatis diberikan, melainkan melalui proses seleksi.
Cara Mendaftar Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos
Jika Anda adalah KPM yang telah graduasi dan ingin mendapatkan bantuan usaha, berikut langkah-langkahnya:
-Hubungi pendamping PKH atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
-Nyatakan minat mengikuti Program PENA.
-Lakukan verifikasi data dan survei terkait usaha.
-Jika disetujui, Anda akan menerima bantuan dana hingga Rp6 juta.
-Anda juga akan dibimbing dalam mengelola usaha dan strategi pemasarannya.
Bantuan PKH dan BPNT Bisa Dihentikan Jika Sudah Tidak Layak
Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data penerima bansos. Jika seorang KPM tidak lagi memenuhi syarat misalnya anak tidak sekolah, penghasilan meningkat, atau sudah tidak masuk kategori miskin maka bantuannya akan dihentikan agar dialihkan ke masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Update Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 & 3 Tahun 2025
Penyaluran bantuan tahap 2 (periode Juli–September 2025) masih berlangsung. Namun, beberapa daerah mengalami keterlambatan pencairan.
Apabila bantuan tahap 2 tidak diambil, maka pencairan tahap 3 berisiko tertunda.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mengecek dan mencairkan bantuannya.
Program PENA 2025 memberikan peluang bagi keluarga yang telah lulus dari PKH dan BPNT untuk terus berkembang secara ekonomi dengan bantuan modal hingga Rp6 juta.
Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial di wilayah Anda.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Info Lengkap Pencairan Bansos PKD 2025, Hanya Untuk Warga Jakarta |
![]() |
---|
Ibu Tak Bekerja Akan Dapat Insentif, Ini Rencana Program Care Economy dari Pemerintah |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 di Aplikasi, Hanya 6 Langkah Saja |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos Beras, Ambil Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.