Kebijakan Pemerintah
Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas
Kebijakkan penyelenggaraan TKA bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, TKA hadir sebagai sistem penilaian yang lebih inklusif dan tidak menimbulkan tekanan kelulusan.
Melansir laman Kemendikdasmen, TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya dapat digunakan sebagai indikator prestasi dalam seleksi masuk SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Menerapkan pendekatan berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS), TKA diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih aktif berpikir analitis dan reflektif dalam proses belajar.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus ramah terhadap perkembangan psikologis siswa.
Untuk lebih memahami berikut 3 perbedaan antara TKA dan UN:
Ujian Nasional (UN):
1. Wajib diikuti murid pada akhir jenjang
2. Menjadi syarat kelulusan
3. Soal UN cenderung bersifat hafalan (hanya menguji daya ingat murid)
Tes Kemampuan Akademik (TKA):
1. Tidak wajib diikuti
2. Tidak menentukan kelulusan
3. Soal TKA lebih menguji penalaran kritis dan problem solving murid.
Untuk informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan dan mata pelajaran yang diujikan, masyarakat dapat mengakses siaran resmi dari Kemendikdasmen melalui link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cara Buat Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Kini Makin Mudah, Simak Penjelasan Menkes RI |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya |
![]() |
---|
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar |
![]() |
---|
Luhut Pandjaitan Tetapkan Tarif Baru Candi Borobudur, Rp 750 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite, Cek Kalau Mobil Anda Salah Satunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.