Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas

Kebijakkan penyelenggaraan TKA bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Tribun manado / Andreas Ruaw
SISWA: Ilustrasi Siswa-siswi SMA di Minahasa. Kebijakan baru terkait tes kemampuan akademik 

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, TKA hadir sebagai sistem penilaian yang lebih inklusif dan tidak menimbulkan tekanan kelulusan.

Melansir laman Kemendikdasmen, TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya dapat digunakan sebagai indikator prestasi dalam seleksi masuk SMP, SMA, dan perguruan tinggi.

Menerapkan pendekatan berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS), TKA diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih aktif berpikir analitis dan reflektif dalam proses belajar.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus ramah terhadap perkembangan psikologis siswa.

Untuk lebih memahami berikut 3 perbedaan antara TKA dan UN:

Ujian Nasional (UN):

1. Wajib diikuti murid pada akhir jenjang

2. Menjadi syarat kelulusan

3. Soal UN cenderung bersifat hafalan (hanya menguji daya ingat murid)

Tes Kemampuan Akademik (TKA):

1. Tidak wajib diikuti

2. Tidak menentukan kelulusan

3. Soal TKA lebih menguji penalaran kritis dan problem solving murid.

Untuk informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan dan mata pelajaran yang diujikan, masyarakat dapat mengakses siaran resmi dari Kemendikdasmen melalui link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved