Breaking News
Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
LIBUR - Illustrasi AI. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional.  

TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia.

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional

Diketahui, Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 bertepatan di hari minggu

Keputusan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (1/8/2025)

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Terungkap, ini alasan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional

Alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari Libur Nasional dilakukan sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang tahun ini bertepatan dengan hari Minggu.

Juri mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan kepada masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI.

Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam berbagai bentuk perayaan kemerdekaan di daerah masing-masing.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," kata Juri.

Ia mengatakan, perayaan kemerdekaan sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas sebagai modal membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Juri pun mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.

Aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI.

Pemasangan bendera Merah Putih ini dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved