Kebijakan Pemerintah
Beda TKA dan Ujian Nasional, Berlaku Untuk Pendidikan Dasar Hingga Menengah Atas
Kebijakkan penyelenggaraan TKA bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kebijakan baru yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal pembelajaran.
Kebijakan baru tersebut yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi capaian belajar siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Baca juga: Masa Registrasi Ulang Perguruan Tinggi, Berikut Catatan Pengamat Pendidikan Sulawesi Utara
Namun pemberlakuannya belum berlaku sekarang, namun dalam beberapa bulan kedepan.
Aturan pendidikan di Indonesia memang terus berubah seiring waktu.
Namun TKA sangat berbeda dengan ujian nasional.
TKA tidak berperan untuk menentukan kelulusan siswa.
Tapi ada tujuan tertentu dari pelaksanaan TKA.
Kebijakkan penyelenggaraan TKA bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Pelaksanaan TKA di sekolah mulai diterapkan secara bertahap mulai November 2025 untuk jenjang SMA.
Hasil TKA nantinya akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan murid baru di tingkat selanjutnya atau seleksi penerimaan mahasiswa baru di jenjang perguruan tinggi.
Namun, sejumlah orang tua/wali mungkin masih bingung membedakan ujian TKA dengan ujian nasional (UN).
Berbeda dengan UN yang menekankan hafalan materi dan menjadi syarat kelulusan, TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, pemahaman konsep, dan penerapan ilmu dalam konteks nyata.
Lantas, apa saja perbedaan TKA dan UN?
Perbedaan TKA dan UN
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Menetapkannya |
![]() |
---|
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar |
![]() |
---|
Luhut Pandjaitan Tetapkan Tarif Baru Candi Borobudur, Rp 750 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite, Cek Kalau Mobil Anda Salah Satunya |
![]() |
---|
Akhirnya Pemerintah Beri 4 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri, Jokowi: Silahkan Bersilaturahmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.