Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Daftar Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite, Cek Kalau Mobil Anda Salah Satunya

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Handhika Dawangi
ilustrasi pertalite 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apakah Anda adalah penggunan kendaraan roda empat?

Jika iya, ada kabar mengejutkan nih.

Ini soal kebijakan pemerintah.

Kabarnya mobil mewah bakal dilarang menggunakan pertalite.

Ya pemerintah sampai saat ini masih menyusun kriteria mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Tribun, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, selesai.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

ilustrasi pertalite
ilustrasi pertalite (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah.

"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.

Menurutnya, mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan itu.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.

ilustrasi Pertalite.
ilustrasi Pertalite. (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved