Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Berlaku Oktober-Desember 2025, Subsidi dan Nonsubsidi

Pengumuman mengenai tarif listrik PLN terbaru ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
LISTRIK: Ilustrasi pengisian token listrik. Berikut daftar terbaru tarif listrik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan update terkait tarif listrik.

Daftar tarif listrik yang diumumkan untuk subsidi dan non subsidi.

Kabar gembira, bahwa pada Oktober 2025 nanti PLN memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun.

Baca juga: Ini Rincian Tarif Listrik untuk 15-21 September 2025 Bagi Semua Pelanggan PLN

Tarif listrik PLN adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan untuk setiap penggunaan tenaga listrik, diukur dalam kilowatt hour (kWh).

Tarif ini bervariasi berdasarkan golongan pelanggan, seperti rumah tangga (R), bisnis (B), industri (I), dan pemerintah (P), dengan beberapa golongan seperti rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang tidak dikenakan penyesuaian tarif bulanan (Tarif Adjustment). 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tetap.

Mengutip dari esdm.go.id, pengumuman mengenai tarif listrik PLN terbaru ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).

Aturan mengenai perubahan tarif listrik PLN ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif adjustment adalah mekanisme yang diterapkan PT PLN untuk menyesuaikan tarif listrik secara berkala (biasanya bulanan atau triwulan), agar tarif yang dikenakan kepada pelanggan lebih mendekati Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

Mekanisme ini dipengaruhi oleh perubahan faktor ekonomi mikro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi nasional.

Tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan penyediaan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong elektrifikasi, dan membuat subsidi listrik lebih tepat sasaran. 

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tarif Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Tri selaku Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pihaknya menyebut tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Tarif ini juga berlaku bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap  Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved