Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beras Diduga Oplosan

Daftar 3 Produsen dan 5 Merek Beras Premium Langgar Mutu dan Takaran, Temuan Satgas Pangan Polri

Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BERAS: Ilustrasi beras. Berikut 3 produsen dan 5 merek beras yang diduga oplosan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap masalah beras oplosan terus ditindaklanjuti hingga sekarang.

Satgas Pangan Polri kini menemukan produsen dan merek beras yang bermasalah.

Total yang mereka dapatkan hasil pemeriksaan ada 3 produsen dan lima merek beras premium.

Baca juga: Daftar Harga Beras di Manado Masih Mahal, Berikut Daftarnya

Memang ada banyak merek beras yang diduga melakukan praktek oplosan.

Namun semuanya masih dalam tahapan pemeriksaan.

Termasuk para produsen beras kemasan yang beredar di Indonesia selama ini.

Kementerian Pertanian yang awalnya menemukan dugaan beras oplosan tersebut.

Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. 

Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved