Beras Diduga Oplosan
Daftar 26 Merek Beras Diduga Tidak Sesuai Regulasi, Sebanyak 212 yang Dilaporkan
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, warga selama ini diduga ditipu oleh produsen beras kemasan.
Pasalnya banyak ditemukan produk beras kemasan tak sesuai standar.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Daftar 10 Produsen Beras yang Diduga Oplos Produk Beras Premium, Diperiksa Bareskrim Polri
Modus seperti itu sudah berlangsung sangat lama.
Hingga merugikan masyarkat cukup besar juga.
Kasus tersebut pun kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi.
"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.
Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.