Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Undang Undang

Daftar 10 RUU Kabupaten dan Kota yang Disahkan Menjadi Undang-Undang, Empat di Sulawesi Utara

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) pembahasan tingkat I, membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
DPR RI: Ilustrasi sidang DPR RI, DPR RI sahkan 10 RUU kabupaten dan kota menjadi UU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sepuluh kabupaten dan kota di Indonesia resmi memiliki undang-undang pembentukan wilayah administrasi.

Rancangan Undang -Undang (RUU) tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.

Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan tersebut.

Baca juga: Marak Tindak Pidana di Bitung Sulawesi Utara, Akademisi Minta Reformasi Undang-Undang SPPA

10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Pembicaraan Tingkat II.

RUU tersebut sudah lama belum ditindaklanjuti.

Kini 10 kabupaten kota tersebut sudah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.

Kabupaten adalah salah satu bentuk wilayah administratif tingkat dua di Indonesia yang berada di bawah provinsi dan terdiri dari beberapa kecamatan. 

Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif lokal.

Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri sejumlah pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat Paripurna DPR adalah forum tertinggi dalam sistem kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan atas isu-isu penting kenegaraan.

Rapat ini bersifat terbuka untuk umum dan menjadi momen krusial dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan oleh panitia kerja (panja) 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut.

Usai laporan disampaikan, Adies Kadir langsung meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, yang mencakup wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo itu.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved