Bitung Sulawesi Utara
Marak Tindak Pidana di Bitung Sulawesi Utara, Akademisi Minta Reformasi Undang-Undang SPPA
"Kami sangat mengkritisi hal ini karena jika dibiarkan ketika mereka di dalam penjara diperlakukan dengan baik, maka tidak akan ada efek jera,"
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Maraknya penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyita perhatian publik.
Pasalnya, pelaku ada yang masih di bawah umur.
Bahkan, beberapa sampai memakan korban jiwa.
Situasi ini mendatangkan tanggapan dari dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Petra Bitung Daysi Fikka Kelejan SE MM.
Ia meminta adanya reformasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurutnya SPPA adalah pengadilan keadilan bukan seruan kebencian.
"Revisi bukan berarti kita tidak peduli pada anak, tetapi justru karena kita peduli pada semua anak yang jadi pelaku, dan terutama yang menjadi korban. Karena kita tidak akan tau hari ini mungkin mereka yang menjadi korban, dan hal itu bisa saja terjadi pada kita dan keluarga kita sendiri," kata Daysi Kelejan, Rabu (16/4/2025).
Sebagai akademisi dengan latar belakang Ilmu Ekonomi, Daysi mengaku tidak terlalu mendalami tentang hukum.
Namun menurut perempuan yang akrab disapa Ecy ini hukum tidak hanya bekerja sebagai alat pengendali sosial, tetapi juga sebagai cermin nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, hukum juga bisa menjadi perangkat yang timpang berpihak kepada satu sisi sembari menyingkirkan sisi lainnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah contoh nyata yang lahir dari niat luhur, menyelamatkan masa depan anak yang bersalah dengan pendekatan pembinaan dan bukan pembalasan.
Tapi dalam penerapannya, kita menghadapi realita berbeda, yaitu korban dan keluarganya nyaris tak mendapatkan ruang dalam sistem ini.
Narasi besar tentang perlindungan anak ternyata menciptakan ketimpangan struktural baru, yakni pengabaian terhadap keadilan korban.
Apalagi kasus kejahatan dengan menggunakan sajam ini bukan hanya dilakukan oleh seseorang yang sudah mencapai umur dewasa 18 tahun ke atas, melainkan para pelaku adalah anak-anak yang masih di bawah umur, yang harusnya masih dalam pengawasan orang tua atau pihak keluarga.
Ia melihat bahwa UU SPPA terlalu berfokus pada satu sisi, yaitu pelaku yang masih di bawah umur.

AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Dahan Pohon Besar Patah dan Halangi Jalan di Winenet Dua Bitung |
![]() |
---|
Satlantas Bitung Amankan 105 Pelanggaran di Hari Perdana Operasi Patuh |
![]() |
---|
Hadiah di Tengah Razia, Warga Bitung Terharu Dapat Helm dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.