Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pendidikan

Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
PERATURAN PENDIDIKAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025. Ini daftar aturan barunya 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

·⁠  Cakupan Multijenjang & Jalur Pendidikan
SKL ini berlaku untuk PAUD, jenjang dasar, dan menengah, mencakup peserta didik dari jalur formal, nonformal, dan informal. Dirancang agar lulusan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang lengkap saat menutup jenjang pendidikannya.

·⁠  Delapan Dimensi Profil Lulusan
keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Delapan dimensi ini menjadi tolok ukur capaian lulusan di semua jenjang.

·⁠  Mekanisme & Landasan Hukum Baru
SKL disusun berdasarkan tujuan nasional, perkembangan murid, kerangka kualifikasi nasional (KKNI), dan berbagai jalur pendidikan,

11. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Pemenuhan beban kerja guru dilakukan sepenuhnya di satuan pendidikan.

·⁠  Total beban kerja diakui secara profesional
Guru ASN wajib melaksanakan total beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu-tidak hanya jam tatap muka, tapi juga merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran/pembimbingan, serta membimbing peserta didik (termasuk menjadi guru wali), dan melaksanakan tugas tambahan.

12. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

·⁠  Standar Isi merupakan ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan
Standar isi merupakan kriteria minimal untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya, serta sesui dengan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

·⁠  Ruang lingkup materi pada PAUD dan pendidikan dasar dan menengah
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Sementara itu, ruang lingkup pada jenjang pendikan dasar dan menengah berdasarkan muatan wajib yang terdiri dari pendidikan agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal.

·⁠  Flesibilitas standar isi untuk murid berkebutuhan khusus dan pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan
Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Murid berkebutuhan khusus. Selain mengacu pada muatan wajib, murid pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan dengan memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

13. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Perubahan Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini. Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

·⁠  Penegasan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Kurikulum kini secara eksplisit mengadopsi pendekatan pembelajaran mendalam yang memadukan olah pikir, hati, rasa, dan raga secara holistik. Ini bertujuan membentuk peserta didik yang berkarakter Pancasila, reflektif, kreatif, dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan global.

·⁠  Penyesuaian Pelaksanaan Kokurikuler
Penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.

·⁠  Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Mulai tahun ajaran 2025/2026, satuan pendidikan dasar dan menengah dapat secara bertahap menyelenggarakan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai pilihan, untuk membekali peserta didik dengan kompetensi teknologi masa depan.

(Sumber Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved