Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pendidikan

Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
PERATURAN PENDIDIKAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025. Ini daftar aturan barunya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru terkait pendidikan di Indonesia.

Dari kemendikdasmen mengeluarkan beberapa aturan baru tentang pendidikan.

Lantas apa saja aturan tersebut, berikut penjelasannya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Deretan kebijakan-kebijakan terbaru tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah.

Mulai dari redistribusi guru hingga penyesuaian kurikulum, dari pemenuhan hak belajar murid hingga penguatan manajemen satuan pendidikan.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemendikdasmen, kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman.

Di tengah tantangan dan perubahan global yang cepat, regulasi yang adaptif dan berpihak pada anak menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya tangguh, tapi juga inklusif, berkeadilan, dan relevan.

Berikut inilah daftar lengkap Peraturan Mendikdasmen terbaru tahun 2025 beserta garis besar isinya yang dikutip dari Instagram @kemendikdasmen:

Daftar 13 Peraturan Terbaru tentang Pendidikan Tahun 2025

1. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

·⁠  Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Guru PNS dan PPPK bisa ditugaskan ke sekolah swasta untuk pemerataan kualitas pendidikan. Redistribusi dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang diperoleh dari Dapodik Kementerian.

·⁠  Syarat Guru yang Diredistribusi
Harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4, bagi PNS pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan bagi PPPK paling rendah jenjang Guru ahli pertama, kinerja baik, sehat jasmani rohani, bebas dari masalah hukum/disiplin.

·⁠  Kriteria Sekolah Penerima
Sekolah swasta harus memiliki kebutuhan guru berdasarkan data resmi (Dapodik) dan direkomendasikan oleh pejabat terkait.

·⁠  Mekanisme Redistribusi
PPK menetapkan redistribusi berdasarkan pertimbangan tim redistribusi sesuai Kepmendikdasmen Nomor 82/0/2025.

2. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved