Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pendidikan

Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
PERATURAN PENDIDIKAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025. Ini daftar aturan barunya 

·⁠  Perencanaan Kompetensi Berbasis Jabatan
Setiap unit kerja wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan organisasi, standar jabatan, dan hasil asesmen.

·⁠  Pelaksanaan dan Koordinasi Terintegrasi
Pengembangan kompetensi dilakukan dalam berbagai bentuk (pelatihan, pembelajaran kerja, magang, dsb.), menjadi tanggung jawab ASN dan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan.

·⁠  Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Penghargaan
Terdapat sistem pemantauan, evaluasi mutu, dan penghargaan bagi ASN berprestasi, serta penggunaan Sistem Informasi SDM guna pelaksanaan berkelanjutan.

7. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Penyediaan calon kepala sekolah Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah.

·⁠  Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
a. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK.
b. Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah swasta ditetapkan oleh Yayasan, serta meliputi mekanisme penugasan kepala SILN.

·⁠  Masa Jabatan & Transisi Regulasi
Periodisasi penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.

·⁠  Pemberhentian Kepala Sekolah
Berhenti dari penugasan karena:
a meninggal dunia,
b. permintaan sendiri, atau
c diberhentikan.

8. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

·⁠  Minimal Alokasi Penggunaan Dana
a. Sekolah wajib menggunakan minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan,
b. Maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarpras,
c. Pembayaran honor guru dibatasi: maksimal 20 persen di negeri, 40 persen di swasta dari pagu alokasi 50 persen per tahun.

·⁠  Pengembangan Pembelajaran Khusus & Al
BOSP Kinerja digunakan untuk mendukung "pembelajaran mendalam" seperti pengadaan modul, pelatihan guru, dan penerapan coding/Al sebagai strategi peningkatan mutu pembelajaran.

·⁠  Transisi & Pelaporan RKAS
Permendikdasmen ini mulai berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan regulasi BOSP sebelumnya; dokumen RKAS harus disusun sesuai Juknis, melibatkan komite sekolah dan input via ARKAS, dengan penyesuaian RKAS paling lambat 14 Juni 2025.

9. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA).

·⁠  Penyelenggaraan TKA untuk Semua Jalur Pendidikan
TKA diselenggarakan bagi siswa dari jalur formal, nonformal (Paket A/B/C), dan informal (sekolahrumah) di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sebagai pengganti Uji Kesetaraan sebelumnya.

·⁠  Akreditasi & Fasilitas Sekolah Pelaksana
Hanya sekolah terakreditasi yang memiliki sarana seperti jaringan listrik, internet, dan petugas teknis (proktor/teknisi) yang boleh menyelenggarakan TKA secara mandiri; yang tidak, harus 'menginduk' ke sekolah lain.

·⁠  Waktu Pelaksanaan & Fungsi Strategis Hasil TKA
TKA mulai berlaku per 3 Juni 2025; pada tahun pertama (2025) dilaksanakan untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, sedangkan SD/SMP menyusul tahun 2026. Hasilnya digunakan untuk seleksi prestasi masuk jenjang berikutnya dan sebagai alat dan sebagai pemetaan mutu pendidikan.

10. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved