Aturan Pendidikan
Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru terkait pendidikan di Indonesia.
Dari kemendikdasmen mengeluarkan beberapa aturan baru tentang pendidikan.
Lantas apa saja aturan tersebut, berikut penjelasannya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.
Deretan kebijakan-kebijakan terbaru tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah.
Mulai dari redistribusi guru hingga penyesuaian kurikulum, dari pemenuhan hak belajar murid hingga penguatan manajemen satuan pendidikan.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemendikdasmen, kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman.
Di tengah tantangan dan perubahan global yang cepat, regulasi yang adaptif dan berpihak pada anak menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya tangguh, tapi juga inklusif, berkeadilan, dan relevan.
Berikut inilah daftar lengkap Peraturan Mendikdasmen terbaru tahun 2025 beserta garis besar isinya yang dikutip dari Instagram @kemendikdasmen:
Daftar 13 Peraturan Terbaru tentang Pendidikan Tahun 2025
1. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
· Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Guru PNS dan PPPK bisa ditugaskan ke sekolah swasta untuk pemerataan kualitas pendidikan. Redistribusi dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang diperoleh dari Dapodik Kementerian.
· Syarat Guru yang Diredistribusi
Harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4, bagi PNS pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan bagi PPPK paling rendah jenjang Guru ahli pertama, kinerja baik, sehat jasmani rohani, bebas dari masalah hukum/disiplin.
· Kriteria Sekolah Penerima
Sekolah swasta harus memiliki kebutuhan guru berdasarkan data resmi (Dapodik) dan direkomendasikan oleh pejabat terkait.
· Mekanisme Redistribusi
PPK menetapkan redistribusi berdasarkan pertimbangan tim redistribusi sesuai Kepmendikdasmen Nomor 82/0/2025.
2. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
· Pelaksanaan Pengawasan
Meliputi empat tahapan utama, yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di lanskap dan dokumen resmi.
· Pembagian Kewenangan
Pengawasan dilakukan oleh tingkat pusat (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota) sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
· Tujuan dan Sasaran
Bertujuan memperkuat identitas bangsa, meningkatkan kebanggaan dan keteladanan berbahasa, serta mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan sesuai dengan kaidah dalam berbagai media publik dan dokumen resmi.
3. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
· Ruang Lingkup dan Pengganti PPDB
Mengatur sistem penerimaan murid baru- TK, SD, SMP, SMA, dan SMK-yang mencakup pendaftaran murid baru, mutasi, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Regulasi ini mencabut Permendikbud No.1 Tahun 2021 dan berlaku mulai 28 Februari 2025.
· Jalur dan Kuota Seleksi
Menetapkan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), dan mutasi. Kuota setiap jalur diatur dalam ketentuan SPMB 2025/2026.
· Persyaratan Usia & Administratif
Membatasi usia sesuai jenjang: SMA/SMK maksimal 21 SMP maksimal 15 tahun, dan menetapkan dokumen seperti KK, sertifikat prestasi, atau surat mutasi sebagai persyaratan sesuai jalur seleksi.
4. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
· Jenis Tunjangan yang Diatur
Meliputi Tunjangan Profesi (bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik), Tunjangan Khusus (bagi guru yang bertugas di daerah khusus), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
· Mekanisme Penyaluran dan Alokasi
Penyaluran TPG, TK, dan Tamsil dilakukan oleh pemerintah pusat langsung ke rekening guru secara berkala (triwulan), berbasis data Dapodik dan SIMTUN, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
· Penghentian, Penyesuaian, dan Monitoring
Pembayaran dihentikan atau disesuaikan ketika terjadi perubahan status guru (contoh pensiun, cuti, kenaikan pangkat), serta dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi oleh Kemdikdasmen dan daerah.
5. Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
· Pembentukan & Klasifikasi UPT GTK
Menetapkan struktur UPT Bidang GTK, yaitu Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK, yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di berbagai wilayah.
· Kedudukan & Pembinaan
UPT GTK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal GTK, dibina secara administratif oleh Sekretaris Ditjen dan secara teknis oleh direktur terkait.
6. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
· Perencanaan Kompetensi Berbasis Jabatan
Setiap unit kerja wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan organisasi, standar jabatan, dan hasil asesmen.
· Pelaksanaan dan Koordinasi Terintegrasi
Pengembangan kompetensi dilakukan dalam berbagai bentuk (pelatihan, pembelajaran kerja, magang, dsb.), menjadi tanggung jawab ASN dan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan.
· Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Penghargaan
Terdapat sistem pemantauan, evaluasi mutu, dan penghargaan bagi ASN berprestasi, serta penggunaan Sistem Informasi SDM guna pelaksanaan berkelanjutan.
7. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Penyediaan calon kepala sekolah Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah.
· Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
a. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK.
b. Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah swasta ditetapkan oleh Yayasan, serta meliputi mekanisme penugasan kepala SILN.
· Masa Jabatan & Transisi Regulasi
Periodisasi penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
· Pemberhentian Kepala Sekolah
Berhenti dari penugasan karena:
a meninggal dunia,
b. permintaan sendiri, atau
c diberhentikan.
8. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
· Minimal Alokasi Penggunaan Dana
a. Sekolah wajib menggunakan minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan,
b. Maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarpras,
c. Pembayaran honor guru dibatasi: maksimal 20 persen di negeri, 40 persen di swasta dari pagu alokasi 50 persen per tahun.
· Pengembangan Pembelajaran Khusus & Al
BOSP Kinerja digunakan untuk mendukung "pembelajaran mendalam" seperti pengadaan modul, pelatihan guru, dan penerapan coding/Al sebagai strategi peningkatan mutu pembelajaran.
· Transisi & Pelaporan RKAS
Permendikdasmen ini mulai berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan regulasi BOSP sebelumnya; dokumen RKAS harus disusun sesuai Juknis, melibatkan komite sekolah dan input via ARKAS, dengan penyesuaian RKAS paling lambat 14 Juni 2025.
9. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Tes Kemampuan Akademik (TKA).
· Penyelenggaraan TKA untuk Semua Jalur Pendidikan
TKA diselenggarakan bagi siswa dari jalur formal, nonformal (Paket A/B/C), dan informal (sekolahrumah) di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sebagai pengganti Uji Kesetaraan sebelumnya.
· Akreditasi & Fasilitas Sekolah Pelaksana
Hanya sekolah terakreditasi yang memiliki sarana seperti jaringan listrik, internet, dan petugas teknis (proktor/teknisi) yang boleh menyelenggarakan TKA secara mandiri; yang tidak, harus 'menginduk' ke sekolah lain.
· Waktu Pelaksanaan & Fungsi Strategis Hasil TKA
TKA mulai berlaku per 3 Juni 2025; pada tahun pertama (2025) dilaksanakan untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, sedangkan SD/SMP menyusul tahun 2026. Hasilnya digunakan untuk seleksi prestasi masuk jenjang berikutnya dan sebagai alat dan sebagai pemetaan mutu pendidikan.
10. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
· Cakupan Multijenjang & Jalur Pendidikan
SKL ini berlaku untuk PAUD, jenjang dasar, dan menengah, mencakup peserta didik dari jalur formal, nonformal, dan informal. Dirancang agar lulusan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang lengkap saat menutup jenjang pendidikannya.
· Delapan Dimensi Profil Lulusan
keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Delapan dimensi ini menjadi tolok ukur capaian lulusan di semua jenjang.
· Mekanisme & Landasan Hukum Baru
SKL disusun berdasarkan tujuan nasional, perkembangan murid, kerangka kualifikasi nasional (KKNI), dan berbagai jalur pendidikan,
11. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Pemenuhan beban kerja guru dilakukan sepenuhnya di satuan pendidikan.
· Total beban kerja diakui secara profesional
Guru ASN wajib melaksanakan total beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu-tidak hanya jam tatap muka, tapi juga merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran/pembimbingan, serta membimbing peserta didik (termasuk menjadi guru wali), dan melaksanakan tugas tambahan.
12. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
· Standar Isi merupakan ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan
Standar isi merupakan kriteria minimal untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya, serta sesui dengan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
· Ruang lingkup materi pada PAUD dan pendidikan dasar dan menengah
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Sementara itu, ruang lingkup pada jenjang pendikan dasar dan menengah berdasarkan muatan wajib yang terdiri dari pendidikan agama, pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal.
· Flesibilitas standar isi untuk murid berkebutuhan khusus dan pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan
Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Murid berkebutuhan khusus. Selain mengacu pada muatan wajib, murid pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan dengan memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
13. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Perubahan Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini. Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
· Penegasan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Kurikulum kini secara eksplisit mengadopsi pendekatan pembelajaran mendalam yang memadukan olah pikir, hati, rasa, dan raga secara holistik. Ini bertujuan membentuk peserta didik yang berkarakter Pancasila, reflektif, kreatif, dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan global.
· Penyesuaian Pelaksanaan Kokurikuler
Penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.
· Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Mulai tahun ajaran 2025/2026, satuan pendidikan dasar dan menengah dapat secara bertahap menyelenggarakan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai pilihan, untuk membekali peserta didik dengan kompetensi teknologi masa depan.
(Sumber Tribunnews.com/Latifah)
Harga Daging Babi Terbaru di Manado Sulawesi Utara Selasa 12 Agustus 2025, Dijual Segini |
![]() |
---|
Daftar Nama Korban Kecelakaan di Minahasa Sulut, 1 Tewas Seusai Mobil Terlempar, Sepulang Berburu |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut Jalan Tondano Minahasa, Mobil Terlempar hingga 50 Meter, Begini Kata Saksi |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Kecelakaan di Jalan Tondano-Kakas Minahasa, Mobil Terbang dan Terlempar 50 Meter |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan di Jalan Tondano-Kakas Minahasa, Mobil Terlempar 50 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.