Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pendidikan

Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
PERATURAN PENDIDIKAN - Foto ilustrasi buatan Meta AI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025. Ini daftar aturan barunya 

·⁠  Pelaksanaan Pengawasan
Meliputi empat tahapan utama, yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di lanskap dan dokumen resmi.

·⁠  Pembagian Kewenangan
Pengawasan dilakukan oleh tingkat pusat (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota) sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

·⁠  Tujuan dan Sasaran
Bertujuan memperkuat identitas bangsa, meningkatkan kebanggaan dan keteladanan berbahasa, serta mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan sesuai dengan kaidah dalam berbagai media publik dan dokumen resmi.

3. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

·⁠  Ruang Lingkup dan Pengganti PPDB
Mengatur sistem penerimaan murid baru- TK, SD, SMP, SMA, dan SMK-yang mencakup pendaftaran murid baru, mutasi, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Regulasi ini mencabut Permendikbud No.1 Tahun 2021 dan berlaku mulai 28 Februari 2025.

·⁠  Jalur dan Kuota Seleksi
Menetapkan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), dan mutasi. Kuota setiap jalur diatur dalam ketentuan SPMB 2025/2026.

·⁠  Persyaratan Usia & Administratif
Membatasi usia sesuai jenjang: SMA/SMK maksimal 21 SMP maksimal 15 tahun, dan menetapkan dokumen seperti KK, sertifikat prestasi, atau surat mutasi sebagai persyaratan sesuai jalur seleksi.

4. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.

·⁠  Jenis Tunjangan yang Diatur
Meliputi Tunjangan Profesi (bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik), Tunjangan Khusus (bagi guru yang bertugas di daerah khusus), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

·⁠  Mekanisme Penyaluran dan Alokasi
Penyaluran TPG, TK, dan Tamsil dilakukan oleh pemerintah pusat langsung ke rekening guru secara berkala (triwulan), berbasis data Dapodik dan SIMTUN, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

·⁠  Penghentian, Penyesuaian, dan Monitoring
Pembayaran dihentikan atau disesuaikan ketika terjadi perubahan status guru (contoh pensiun, cuti, kenaikan pangkat), serta dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi oleh Kemdikdasmen dan daerah.

5. Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

·⁠  Pembentukan & Klasifikasi UPT GTK
Menetapkan struktur UPT Bidang GTK, yaitu Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK, yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di berbagai wilayah.

·⁠  Kedudukan & Pembinaan
UPT GTK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal GTK, dibina secara administratif oleh Sekretaris Ditjen dan secara teknis oleh direktur terkait.

6. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved