Bea Cukai
Bea Cukai Tahuna Sangihe Tahan 13,2 Juta Batang Rokok dari Vietnam, Diduga Langgar Haki
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE- Bea Cukai Tahuna melakukan penahanan terhadap 320 karton produk rokok dari Vietnam.
Penahanan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Rabu 23 Juli 2025.
Jika dihitung per batang mencapai 13,2 juta rokok, jumlah nilainya hampir Rp1,78 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal di Maando, Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
Produk rokok tersebut sebenarnya akan di kirim ke Filipina dari Vietnam.
Namun melalui Indonesia yaitu Bitung dan Tahuna.
Namun tiba di Tahuna, produk rokok tersebut ditahan oleh Bea Cukai, lantaran asda tuntutan dari satu perusahaan rokok di Indonesia tepatnya Surabaya.
Lantaran merek rokok tersebut sama persis dengan merek rokok yang diproduksi di Surabaya.
Sehingga rokok asal Vietnam diduga terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Rokok tersebut bermerek Bros Premium.
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta jika telah terdaftar dalam sistem rekodasi Bea Cukai
Turut menyaksikan dari TNI AL, Kemenkumham Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, Kodim 1312, dan Polres Kepulauan Sangihe.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Utara Erwin Situmorang mengatakan, tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya, serta menjaga integritas pasar.
"Kalau kita lihat rokok ini, sebenarnya rokok yang berasal dari Vietnam untuk diekspor ke Philipin tetapi pakai merek Indonesia," ujarnya.
Harusnya market itu diisi adalah market dari industri dalam negeri, tetapi karena dipalsukan akhirnya industri luar negeri yang ambil posisi.
Ia mengatakan, kalau secara makro dilihat masalah seperti itu akan menggerus market dan tenaga kerja.
Bea Cukai Indonesia Kembali Disorot Lantaran Peti Mati, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Pegawai Bea Cukai Dilarang Terima Hadiah Apapun, Sudah Ada Peraturan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara Gelar Kelas Ekspor Impor Khusus Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Setor Belasan Miliar Rupiah ke Negara, Produsen Cap Tikus 1978 Sabet 2 Penghargaan Bea Cukai |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara Komit Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Sebut Masyarakat Adalah Raja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.