Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai

Setor Belasan Miliar Rupiah ke Negara, Produsen Cap Tikus 1978 Sabet 2 Penghargaan Bea Cukai

Perusahaan lokal Sulut namun dengan produk ekspor itu meraih dua penghargaan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara).

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Bea Cukai Sulbagtara memberikan penghargaan kepada pengguna jasa di tahun 2022 yang diserahkan Kepala Kanwil, Erwin Situmorang di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Rabu (15/06/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jobubu Jarum Minahasa, produsen Cap Tikus 1978 menorehkan prestasi lagi.

Perusahaan lokal Sulut namun dengan produk ekspor itu meraih dua penghargaan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara). 

Jobubu meraih penghargaan sebagai Perusahaan Pembayar Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Terbesar serta Perusahaan Cukai Teraktif Tahun 2022.

Penghargaan diberikan dalam Seminar Peningkatan Pelayanan Publik dan Antikorups BC Sulbagtara di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Rabu (15/06/2022). 

Jobubu mendapat penghargaan atas kontribusi sebagai pembayar cukai terbesar sepanjang tahun. 

Ini berkat produk yang merupakan hasil olahan komoditas lokal cap tikus, yakni Cap Tikus 1978 dan Daebak Soju. 

Owner Cap Tikus 1978, Nicho Lieke MBA mengungkapkan, penghargaan itu memotivasi pihaknya sebagai pelaku usaha untuk terus memberikan kontribusi bagi pemulihan ekonomi daerah.

"Produksi yang meningkat akan mendorong permintaan di petani Cap Tikus. Di sisi lain, penerimaan negara lewat cukai juga naik," kata Lieke. 

Ketua Apindo Sulut ini menambahkan, sebagai pengusaha, pihaknya komitmen melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Bagaimana pengusaha meningkatkan investasi agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

"Kami berterima kasih ke Bea Cukai yang selama ini mendampingi dan menjadi mitra strategis," kata Lieke. 

Sementara, untuk penghargaan kategori kedua, diterima Chief Operational Officer Jobubu, Audy Lieke. 

Jobubu menerima penghargaan sebagai Perusahaan Cukai Teraktif karena patut terhadap aturan cukai yang ditetapkan pemerintah. 

"Setiap tahun, Jobubu rata-rata menyetorkan cukai belasan miliar rupiah," kata Audy. 

Ia mengapresiasi BC Sulbagtara dan BC Manado karena terus mendampingi perusahaan agar bisa menjalankan usaha sesuai aturan. 

"Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak mudah menjalankan usaha dan tetap komit membayar cukai," jelasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved