Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai Dilarang Terima Hadiah Apapun, Sudah Ada Peraturan Menteri Keuangan

Namun sebelum itu terjadi, Bea Cukai mengeluarkan imbauan kepada para pejabat pemerintah. Termasuk untuk para PNS.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ilustrasi Bea Cukai Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Idul Fitri biasanya dijadikan momen untuk bertemu dan bersilaturahmi.

Momen tersebut biasanya dijadikan waktu untuk bertukar hadiah atau saling memberi hadiah.

Hampir semua orang, termasuk pejabat negara.

Baca juga: Bea Cukai Manado Bukukan Penerimaan Negara Rp 34,58 M Tahun 2023, Pajak Minuman Beralkohol Dominan

Namun sebelum itu terjadi, Bea Cukai mengeluarkan imbauan kepada para pejabat pemerintah. Termasuk untuk para PNS.

Namun itu hanya berlaku untuk pegawai Bea Cukai saja.

Tentu ada tujuan Bea Cukai melarang pegawainya untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Memang sejauh ini Bea Cukai sangat menjaga betul marwah lembaga mereka.

Jelang Idul Fitri 1445 H, Bea Cukai imbau seluruh pejabat dan pegawainya tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, seluruh pejabat/pegawai Bea Cukai wajib menolak hadiah dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.

Para pegawai juga diimbau untuk melaporkan penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tiap-tiap unit kerja.

“Ini sesuai aturan dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021, dan tentunya penolakan hadiah ini tidak terbatas pada perayaan Idulfitri saja,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kepada pengguna layanan kepabeanan dan cukai atau pihak terkait lainnya agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Selain itu, bagi pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran komitmen tersebut diimbau untuk melaporkan ke saluran pengaduan Bea Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved