Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal di Maando, Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan kosmetik ilegal sebanyak 1.000 pcs, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Manado, Rabu (18/6/2026).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari tembakau ilegal (rokok) sebanyak 919.284 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 1.218,42 liter
Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan kosmetik ilegal sebanyak 1.000 pcs, serta barang-barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
Barang lartas itu di antaranya, pakaian bekas, suplemen untuk hewan dan lain-lain.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang mengungkapkan, estimasi nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp 1.138.414.200.
Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan hampir Rp 1 miliar.
"Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 837.431.623," ujar Erwin.
Katanya, penindakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang berisiko merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami berkomitmen melakukan pengawasan arus lalu lintas barang dan penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," katanya.
Pemusnahan ini sekaligus merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa barang ilegal bukan hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan publik.
"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk nyata peran Bea Cukai sebagai community protector," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai.
Di antaranya unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN, KPKNL, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Balai POM, dan instansi teknis lainnya.
Kehadiran dan dukungan para pihak ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bea Cukai Sulbagtara Musnahkan 1.218 Liter Minuman Keras dan 919 Ribu Batang Rokok Ilegal di Manado |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara di Manado Sulawesi Utara Musnahkan Mainan dan Kosmetik Berbahaya |
![]() |
---|
Breaking News : 1,4 Juta Batang Rokok dan 15 Ribu Liter Miras Ilegal di Manado Sulut Dimusnakan |
![]() |
---|
Ada yang Malu-malu, Bahkan Ada yang Usil Memegang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.