Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nusron Wahid Ungkap Masalah Utama Mafia Tanah di Sulut: Bukan Mafia, Tapi Oknum di Internal

Rapat Kerja Nasional Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Grand Kawanua, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/7/2025)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
SOAL MAFIA TANAH - Rapat Kerja Nasional Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Grand Kawanua, Kota Manado, Jumat (18/7/2025). Dalam rapat tersebut, Nusron menegaskan bahwa permasalahan mafia tanah tak akan pernah selesai jika aparat internal masih bermain nakal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat suara terkait praktik mafia tanah di Sulawesi Utara

Dalam kunjungannya di Rapat Kerja Nasional Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Grand Kawanua, Kota Manado, Jumat (18/7/2025), Nusron menegaskan bahwa permasalahan mafia tanah tak akan pernah selesai jika aparat internal masih bermain nakal.

Menurut Nusron, akar masalah justru berasal dari perilaku tak profesional di kalangan internal lembaga.

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata keberadaan mafia tanah, melainkan sikap dan integritas para pejabat di lingkungan ATR/BPN serta PPAT sendiri.

“Mau ada mafia tanah atau apapun itu namanya, kalau PPAT dan pegawai ATR/BPN kerja benar dan tidak tergoda pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nusron menilai bahwa upaya pembersihan internal adalah langkah pertama dan paling utama untuk menghapus praktik mafia tanah.

“Jadi jangan dulu salahkan mafia tanah, yang harus dibenahi dulu internal kita sendiri agar lebih baik lagi,” katanya.

Nusron secara terbuka menyatakan bahwa siapa pun di lingkungan ATR/BPN maupun PPAT yang terlibat dalam praktik mafia tanah harus diproses hukum.

Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kalau ada yang terlibat harus dipenjara atau dihukum, kalau salah mau diapain,” tegasnya.

Selain soal mafia tanah, Nusron juga menyinggung persoalan pungutan liar (pungli) yang dinilai masih menjadi "penyakit lama" di banyak layanan publik.

Menurutnya, pungli masih terjadi di berbagai instansi, termasuk di sektor pertanahan.

“Tinggal masalah jumlahnya saja. Kita tidak perlu munafik, pelayanan apapun entah pelayanan tanah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain di Indonesia pasti ada pungli,” ujarnya.

Sebagai solusi, Nusron mendorong transformasi digital di setiap lini pelayanan sebagai langkah konkret untuk menghapus ruang pungli.

“Oleh karena itu kita ubah sistemnya karena ini penyakit secara umum,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved