Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelundupan Barang Ilegal di Sulut

Barang Ilegal Bernilai Lebih dari Rp 1 Miliar Diselundupkan ke Sulut, Ada Sianida hingga Pakan Ayam

Barang illegal berbagai macam ini diduga berasal dari Filipina diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan Sulawesi Utara.

Koaderal VIII Manado
KETERANGAN - Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE., M.Tr.Opsla, menyampaikan hasil penggagalan penyelundupan sejumlah barang dari Filipina ke Indonesia. Hasil pendataan awal, nilai dari barang-barang selundupan itu Rp 1 miliar lebih. 
Ringkasan Berita:
  • Barang illegal berbagai macam diduga berasal dari Filipina diselundupkan ke wilayah Indonesia.
  • Dankoaderal VIII Manado menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang diterima pada tanggal 5 November 2025.
  • Dalam informasi itu ada muatan barang illegal di atas Kapal Penumpang KM Cantika Lestari 8F dan KM Gregorius yang beroperasi di Wilayah Kerja Kodaeral VIII. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komando Daerah Angkatan Laut (Koaderal) VIII Manado, berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal di wilayah kerja Koaderal VIII Manado, Sulawesi Utara.

Barang illegal berbagai macam ini diduga berasal dari Filipina diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan menggunakan kapal penumpang.

Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE., M.Tr.Opsla, dalam rilis membenarkan terkait hal tersebut, Rabu (5/11/2025).

"Dari hasil operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal yang diduga berasal dari Filipina terdiri dari 7 karung Sianida, Obat ayam illegal dengan jumlah 2.236 botol berbagai merek dan ukuran serta 720 dos dan 2 karung pakan ayam," kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE., M.Tr.Opsla dalam rilis kepada media, Rabu (5/11/2025).

Barang-barang yang diduga selundupkan, diperlihatkan kepada sejumlah instansi terkait Bea Cukai dan KSOP Manado di Joglo Mako Kodaeral VIII. 

Dankoaderal VIII Manado menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen Kodaeral VIII yang diterima pada tanggal 5 November 2025.

Dalam informasi itu ada muatan barang illegal di atas Kapal Penumpang KM Cantika Lestari 8F dan KM Gregorius yang beroperasi di Wilayah Kerja Kodaeral VIII. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Quick Respond Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado untuk melaksanakan penindakan di lapangan.

Hasil pendataan awal, nilai dari barang-barang selundupan itu Rp 1 miliar lebih.

Dankodaeral VIII menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara aparat penegak hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara dalam mencegah dan menindak peredaran barang illegal yang berpotensi merugikan negara. 

"Kodaeral VIII bersama Bea Cukai dan KSOP Manado akan terus memperkuat kerja sama dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah perbatasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan dari luar negeri," kata dia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Dansatrol dan Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Kantor Bea Cukai Manado dan Kepala Kantor KSOP Manado.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved