Korupsi Pengadaan Laptop
Terungkap Fakta Kasus Korupsi Chromebook, Pengadaan Sudah Dikaji sebelum Nadiem Jadi Mendikbud
Fakta kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengadaan laptop sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim jadi Mendikbud.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019-2022, terungkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus tersebut.
Selain itu, program pengadaan laptop ini sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjadi Mendikbud Ristek RI.
Hal dijelaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar setelah penyidik selesai memeriksa Nadiem di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Eks CEO Gojek diperiksa dalam kapasitasnya saksi, namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek pada 2020–2024 dan Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.
Kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek pada 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada 2020–2021.
Dan terakhir, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek pada 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada 2020–2021.
Jampidsus Qohar lantas mengatakan, program pengadaan Chromebook ternyata sudah direncanakan oleh Nadiem sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Program pengadaan Chromebook dibahas di dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Nadiem, Jurist, dan Fiona Handayani.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona, JT (Jurist) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” kata Qohar dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2025).
Setelah itu, Nadiem diangkat menjadi Mendikbud Ristek pada Sabtu (19/10/2019).
Jurist Tan sebagai staf khusus Mendikbud Ristek kemudian membahas teknis pengadaan teknologi informasi komputer (TIK) menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Ia juga menghubungi Ibrahim dan YK guna pembuatan kontrak kerja untuk Ibrahim sebagai pekerja PSPK.
Kala itu, Ibrahim ditugaskan menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbud Ristek.
Tersangka Korupsi Chromebook Juris Tan Segera Ditetapkan sebagai DPO Buronan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop yang Diduga Kabur ke Australia |
![]() |
---|
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Nadiem Makarim Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
4 Orang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.