Korupsi Pengadaan Laptop
4 Orang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung RI menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode tahun 2019-2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Keempat orang tersebut, yakni mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.
Kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sementara Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal tersebut bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Penggantian spesifikasi tersebut pun diduga bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
korupsi
pengadaan laptop
Chromebook
Kemendikbud
tersangka
Jurist Tan
Ibrahim Arief
Sri Wahyuningsih
Mulatsyah
Kejagung
Tersangka Korupsi Chromebook Juris Tan Segera Ditetapkan sebagai DPO Buronan |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Kasus Korupsi Chromebook, Pengadaan Sudah Dikaji sebelum Nadiem Jadi Mendikbud |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop yang Diduga Kabur ke Australia |
![]() |
---|
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Nadiem Makarim Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.