Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pengadaan Laptop

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia

Penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. 

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Dok. Kejagung/Istimewa
TERSANGKA - Satu orang tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook, yakni Jurist Tan diduga pindah ke Australia. Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mantan Stafsus Kemendikbud Ristek Jurist Tan. Dikabarkan Jurist Tan merupakan tersangka yang diduga pindah ke Australia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022 belum ditahan secara resmi.

Diketahui, empat orang telah ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun dikabarkan satu di antaranya diduga pindah ke Australia.

Tersangka yang dimaksud, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era menteri Nadiem Makarim.

Jurist Tan berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman minta Kejagung agar sigap dan segera bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Jurist Tan.

"Kemarin, Selasa 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek jaman menterinya Nadiem Makarim," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

"Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri. Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan," ungkap Boyamin Saiman.

Diketahui, selain Jurist Tan Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Dari empat tersangka itu, Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Ibrahim Arief dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Sementara Jurist Tan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved