Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pengadaan Laptop

Tersangka Korupsi Chromebook Juris Tan Segera Ditetapkan sebagai DPO Buronan

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Juris Tan segera ditetapkan sebagai DPO atau Buronan.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa/Handout
TERSANGKA - Juris Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook segera ditetapkan sebagai DPO atau Buronan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Juris Tan disebut akan segera dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Jurist Tan sudah tiga kali mangkir karena tak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.

Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.

"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.

Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Mereka dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek. (Sumber: Kompas.com)

-

Baca juga: Harta Kekayaan Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop yang Diduga Kabur ke Australia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved