Korupsi Pengadaan Laptop
Harta Kekayaan Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop yang Diduga Kabur ke Australia
Harta kekayaan Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lingkup Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harta kekayaan Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diketahui telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Selasa (15/7/2025) kemarin.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan, dan berpotensi akan bertambah.
Keempat tersangka tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Multasyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sementara, Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita penyakit jantung.
Sedangkan Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri, sedang dalam pengejaran.
Terkait keberadaan Jurist Tan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melakukan penelusuran keberadaannya dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di kawasan kota pedalaman Alice Spring.
Harta Kekayaan
Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.
Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.
Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.
Tersangka Korupsi Chromebook Juris Tan Segera Ditetapkan sebagai DPO Buronan |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Kasus Korupsi Chromebook, Pengadaan Sudah Dikaji sebelum Nadiem Jadi Mendikbud |
![]() |
---|
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Nadiem Makarim Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
4 Orang Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.