Opini
Menambang Kedaulatan, Saatnya Sulawesi Utara Pegang Kendali
Meskipun aktivitas tambang berlangsung masif, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal tergolong rendah.
Oleh sebab itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pendekatan koperasi rakyat yang terkoordinasi oleh Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pengolah dan pengendali logistik hasil tambang.
Namun, realitas menunjukkan bahwa PD Pembangunan Sulut, sebagai salah satu Perusda aktif, menghadapi tantangan besar.
Salah satunya karena masuk dalam daftar BI Checking negatif yang menyulitkan dalam menjalin kerja sama dengan perbankan, termasuk Bank SulutGo (BSG).
Akibatnya PD Pembangunan Sulut dipersepsikan kurang kredibel sebagai mitra investasi pertambangan. Akhirnya terbatas dalam mobilisasi sumber daya permodalan
Namun, membiarkan PD Pembangunan Sulut vakum bukanlah solusi.
Solusi Strategis
Justru, perusahaan ini tetap dapat direstrukturisasi dan diarahkan sebagai entitas mitra di masa depan.
Tetapi jika provinsi ingin segera keluar dari lingkaran polemik tambang, maka dibutuhkan Perusda baru yang bebas dari beban masa lalu, profesional, dan fokus pada sektor pertambangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu segera mendirikan Perusda baru, misalnya bernama PT Mineral Daerah Sulut (PT MIinda Sulut).
Perusahaan baru ini nantinya antara lain fokus mengelola koperasi tambang rakyat. Menyusun rantai pasok dari penambang hingga pemurnian
Namun wajib memiliki tata kelola modern, akuntabel, dan terintegrasi sistem digital. Tentu saja harus menjadi pihak yang mampu bekerja sama dengan perbankan dan investor
Dengan lahirnya entitas baru ini, koordinasi antar koperasi penambang, regulasi pemerintah, dan dukungan keuangan dapat berjalan simultan dan efektif.
Skema Deviden - Distribusi Pendapatan
Penerima persentase usulan entitas baru tersebut terdiri: pemerintah provinsi (PAD) sebanyak 30 persen, pemkab/pemkot 10 persen, koperasi penambang 40 persen dan perusda baru (operasional) 20 persen.
Dana cadangan 5–10 persen laba bersih untuk reklamasi, pendidikan tambang, dan dana krisis.
Perusda baru ini wajib mengimplementasikan sistem transparansi digital. Laporan per bulan wajib dibuka ke publik melalui dashboard digital resmi.
Jika ini terwujud maka potensi manfaat yang bisa dirasakan dan terukur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.