Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Menambang Kedaulatan, Saatnya Sulawesi Utara Pegang Kendali

Meskipun aktivitas tambang berlangsung masif, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal tergolong rendah.

Dok. Pribadi Baso Affandi
Baso Affandi SH. Direktur Eksekutif Barometer Suara Indonesia. Warga Kota Manado, Sulawesi Utara 

Oleh sebab itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pendekatan koperasi rakyat yang terkoordinasi oleh Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pengolah dan pengendali logistik hasil tambang.

Namun, realitas menunjukkan bahwa PD Pembangunan Sulut, sebagai salah satu Perusda aktif, menghadapi tantangan besar.

Salah satunya karena masuk dalam daftar BI Checking negatif yang menyulitkan dalam menjalin kerja sama dengan perbankan, termasuk Bank SulutGo (BSG).

Akibatnya PD Pembangunan Sulut dipersepsikan kurang kredibel sebagai mitra investasi pertambangan. Akhirnya terbatas dalam mobilisasi sumber daya permodalan

Namun, membiarkan PD Pembangunan Sulut vakum bukanlah solusi.

Solusi Strategis

Justru, perusahaan ini tetap dapat direstrukturisasi dan diarahkan sebagai entitas mitra di masa depan.

Tetapi jika provinsi ingin segera keluar dari lingkaran polemik tambang, maka dibutuhkan Perusda baru yang bebas dari beban masa lalu, profesional, dan fokus pada sektor pertambangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu segera mendirikan Perusda baru, misalnya bernama PT Mineral Daerah Sulut (PT MIinda Sulut). 

Perusahaan baru ini nantinya antara lain fokus mengelola koperasi tambang rakyat. Menyusun rantai pasok dari penambang hingga pemurnian

Namun wajib memiliki tata kelola modern, akuntabel, dan terintegrasi sistem digital. Tentu saja harus menjadi pihak yang mampu bekerja sama dengan perbankan dan investor

Dengan lahirnya entitas baru ini, koordinasi antar koperasi penambang, regulasi pemerintah, dan dukungan keuangan dapat berjalan simultan dan efektif.

Skema Deviden - Distribusi Pendapatan

Penerima persentase usulan entitas baru tersebut terdiri: pemerintah provinsi (PAD) sebanyak 30 persen, pemkab/pemkot 10 persen, koperasi penambang 40 persen dan perusda baru (operasional) 20 persen.

Dana cadangan 5–10 persen laba bersih untuk reklamasi, pendidikan tambang, dan dana krisis.

Perusda baru ini wajib mengimplementasikan sistem transparansi digital. Laporan per bulan wajib dibuka ke publik melalui dashboard digital resmi. 

Jika ini terwujud maka potensi manfaat yang bisa dirasakan dan terukur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved